>

Dialog Petani Swadaya Berkelanjutan FPS-MRM dan APBML bersama Bupati

Dialog Petani Swadaya Berkelanjutan FPS-MRM dan APBML bersama Bupati

 SETARA Jambi, bersama Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Asian Agro, melakukan Dialog Petani Swadaya Berkelanjutan Forum Petani Swadaya Merlung Renah Mendaluh (FPS-MRM) dan Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML) bersama Bupati Tanjabbar. Disamping itu juga dilakukan Penyerahan Sertifikat RSPO, Melakukan Dialog dengan Petani dan Peninjauan Lubuk Larangan di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar. Dalam Penyerahan Sertifkat RSPO ini langsung dilakukan Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Direktur Setara Jambi, Nurbaya Zulhakim mengatakan, pada bulan Maret 2020 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Proses sertifikasi khususnya ISPO untuk pekebun dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

\"2A_122\"

Dari ujung kanan Direktur Setara Jambi, Bupati Tanjabbar dan Kadis Perkebunan dan Peternakan saat dialog dengan petani sawit swadaya berkelanjutan FPS-MRM dan APBML

“Dana tersebut disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi, dan dapat diberikan selama masa sertifikasi di tahap awal. Artinya pendanaan dan pembiayaan untuk sertifikasi bagi pekebun kecil dapat diakses melalui dukungan dari pemerintah. Namun meskipun tersedia peluang akses pendanaan untuk pekebun swadaya, tapi fakta lemahnya kelembagaan pekebun, rendahnya kapasitas pekebun dan pengurusan dokumen seperti legalitas lahan atau SHM dan legalitas komoditas (STDB, red) menjadi faktor penghambat menuju sertifikasi,” kata Nurbaya Zulhakim Kamis (10/6) lalu.

\"3A_117\"

Peninjauan Lubuk Larangan

Selain memperbaiki aspek budidaya, kelompok tani juga menunjukkan komitmen perlindungan dan pemulihan lingkungan, salah satunya membangun inisiatif bersama Pemerintah Desa membuat program Koservasi Sungai dalam bentuk pengelolaan “Lubuk Larangan” di Desa Sungai Rotan, dana insentif yang diterima kelompok salah satunya digunakan untuk mendukung pengelolaan Lubuk Larangan.

\"4A_106\"

Foto bersama dengan petani sawit swadaya berkelanjutan APBML

Kawasan lubuk larangan menjadi salah satu kearifan lokal masyarakat di Desa Sungai Rotan. Kawasan ini berada sepanjang 700 meter dimulai dari Sungai Nelang hingga ke Lubuk Kincir yang merupakan tempat hidup dan berkembang biaknya ikan-ikan besar seperti ikan Semah, Baung, Lampam, Udang Galah dan lainnya. Pembukaan lubuk larangan di Desa Sungai Rotan dilakukan selama 5 tahun sekali yang diputuskan secara bersama-sama.

\"5A_76\"

Foto bersama Bupati, Landscape Manager IDH Area Jambi-Sumatera Selatan, Direktur Setara dan jajaran dan petani sawit swadaya berkelanjutan, serta pengurus dan anggota FPS-MRM

“Biasanya pembukaan lubuk larangan dilakukan pada musim kemarau atau menjelang idul fitri. Dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan seperti jala, jaring dan pancing. Sementara APBML pun bersama dengan Pemerintah Desa Lubuk Lawas melakukan program yang sama telah menerapkan pengelolaan Lubuk Larangan pada tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Maksud dan tujuan dari acara ini adalah Penyerahan sertifikat RSPO dan dana kredit kepada FPS-MRM dan APBML yang akan diserahkan oleh Bapak Bupati kepada Ketua FPS-MRM dan APBML. Penyerahan legalitas STDB oleh Disbunak kepada petani. Dialog Petani bersama Bupati dan peninjauan Lubuk Larangan oleh Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: